Brebes : Percepatan Cakupan Akta Kelahiran dan Kematian, Perbup No.116 Tahun 2017 sebagai Payung Hukum

Brebes (cbmnews.net)- Upaya percepatan peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, Pemerintah Kabupaten Brebes mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 116 Tahun 2017. Sosialisasi dan diskusi tematik implementasi Perbup di Aula Islamik Center Kabupaten Brebes, Rabu (31/1).
Tujuan dari diterbitkan Perbup ini adalah sebagai upaya percepatan pemenuhan hak penduduk untuk mendapatkan identitas hukum dan menjamin status sipil setiap penduduk. Dan juga sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, Dunia Usaha dan Masyarakat dalam percepatan peningkatan kepemilikan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
“Terimakasih kepada LPPSP, Puskapa UI, TAF (The Asia Foundation) dan KOMPAK yang telah banyak membantu Brebes untuk percepatan cakupan Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Sebelum LPPSP datang, Brebes berada di peringkat paling wahid yaitu 35 dari 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Dan Alhamdulillah sejak bulan Agustus bergerak sekarang sudah menduduki peringkat ke 20,” disampaikan Wakil Bupati Brebes  Narjo, SH saat memberikan sambutannya.
Kegiatan diskusi tematik dibagi menjadi dua kelas agar disesuaikan dengan bidangnya masing-masing. Kelas pertama untuk perangkat desa dan Dispermades, kelas kedua untuk tenaga medis dan pendidikan.
Erikson dari TAFF mengatakan, Program percepatan cakupan Akta Kelahiran dan Akta Kematian terutama di desa, yaitu Program Saba Desa yang perlu dilakukan pertama kali adalah mengangkat Fasilitator Adminduk.
“Fasilitator Adminduk diangkat oleh kepala desa yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan (SK). Yang perlu diperhatikan dan dibahas secara matang adalah setelah keluar SK berarti anggaran untuk hal ini juga harus segera diperhitungkan, serta tugas dan kewenangan” katanya
Salah satu peserta dari Desa Buniwah Kecamatan Sirampog Mukhlisin sangat keberatan dengan desa harus mengangkat Fasilitator Adminduk dan pembiayaannya.
“Ini seperti dipaksakan, RKPDES sudah mondar mandir direvisi karena beberapa program yang harus dimasukkan. Kalau pembiayaan untuk program ini harus dimasukkan lagi, berarti harus rombak lagi. Dan permasalahan yang mendasar adalah apakah sudah klik dengan Dispermades, tapi intinya kalau dari Dispermades sudah disiapkan untuk bentuk penganggaran kami pihak Pemdes siap,” keluhnya.
Sangat disayangkan dalam acara ini perwakilan dari Dispermades tidak hadir karena ada acara Musrenbang kabupaten di gedung DPRD Brebes. Padahal kalau yang menyangkut urusan desa ya Dispermades harus hadir. Dan harapan para Pemdes agar pas membawa berkas ke Disdukcapil jangan disamakan dengan umum.
“Selama ini kami Pemdes juga sudah memfasilitasi warga dalam pembuatan surat kependudukan. Tapi yang menjadi kendala dilapangan, saat kami datang dilayani sama dengan umum. Harus ambil nomor antrian, seharusnya ada jalur khusus saat pelayanan di Disdukcapil untuk Pemdes,” seru Poniran perangkat desa dari Dukuhturi Ketanggungan.
Sebagai pengetahuan program yang tertuang didalam Perbup tersebut meliputi program Jempol Kalih, program Bangkit, program Laka Asi dan program Saba Desa.  Sampai berita ini diturunkan capaian akta kelahiran di kabupaten Brebes untuk usia 18 tahun total 561.959 yang sudah punya akta 462.839 berarti 82.36 persen sedang yang belum punya akta 99.123 sekitar 17.64 persen harapan di tahun 2020 brebes sudah 100 persen.  (her)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama