Panwascam Larangan Amati DPS yang Sudah Dilaunching

LARANGAN (cbmnews.net) – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Larangan telah melakukan pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan di Balai Desa Se-Kecamatan Larangan serentak pada tanggal 24 Maret 2018.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwascam Larangan, Syaeful Anwar mengatakan, dari pencermatan DPS dengan jumlah total Pemilih DPS 114.874 yang terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 57.258, pemilih perempuan  57.616. Ternyata masih ada potensi data ganda di 11 Desa dengan jumlah 747 dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) Invalid 849.
“ Dari data pemilih  yang dilakukan pencocokan dan penelitian (pencoklitan), potensi data ganda yang sebelum dicoklit adalah 2.561, telah tervalidasi 70,83 %. Sedangkan, jumlah pemilih yang NKK Invalid, sebelum dicoklit jumlahnya 2.930, telah tervalidasi 71,02 %,” katanya, Senin (26/3).
Hal senada disampaikan Ketua Panwascam Larangan, Mangun Gunawan Aji, sebagai tindak lanjut dari pencermatanDPS, telah melayangkan surat saran perbaikan kepada PPK Larangan sebagai bagian dari tanggapan masyarakat.
” Surat perihal hasil pengawasan DPS berdasar pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2017
tentang Pengawasan Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Hasil pencermatan Daftar Pemilih form A1-KWK  Kecamatan Larangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah oleh Panwas Kecamatan Larangan,” paparnya.
“Dengan data hasil pengawasan DPS yang kami lampirkan pada surat, kami menghimbau agar PPK berkoordinasi dengan PPS Se-Kecamatan Larangan untuk segera melakukan perbaikan DPS,” imbuhnya.
Panwascam Larangan, lanjut Mangun, juga menerima Pengaduan masyarakat bagi mereka yang tidak mempunyai hak pilih dan belum terdaftar di DPS. Masyarakat bisa mendatangi Sekretariat Panwascam Larangan dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik.
“ Selain itu, kami membuka posko dinamis, menerima pengaduan lewat media sosial baik lewat Fanpage Facebook Panwas Kecamatan Larangan dan  juga bisa email ke panwascam06larangan@gmail.com,” pungkasnya. (LH)

Post a Comment

أحدث أقدم