Program Psikososial Pulihkan Trauma Anak saat Bencana

BREBES (cbmnews.net) – Anak-anak adalah korban yang sangat rentan mengalami trauma saat terjadi bencana, baik itu bencana skala kecil maupun skala besar. Sangat diperlukan Program Psikososial untuk memulihkan rasa trauma anak saat terjadi bencana maupun pasca bencana.
Diuraikan Motivator Kabupaten Layak Anak Hadi Utomo, saat Pelatihan Kesiapan Keluarga menghadapi bencana. Yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB)  Kabupaten Brebes bekerjasama dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Republik Indonesia, di Pendopo Kabupaten Brebes, Kamis (8/3).
Tujuan dari acara tersebut adalah meningkatkan pemahaman dan pengetahuan keluarga saat sebelum, saat dan pasca bencana. Serta para relawan bisa mengadvokasi masyarakat untuk mitigasi, penanganan saat bencana dan pasca bencana.
Hadi menjelaskan anak-anak lebih cepat terlihat ceria saat pasca bencana, tapi mental dan sepiritualnya sangat terbebani karena mengalami trauma yang sangat dalam. Para relawan bencana harus mengetahui cara pemulihan mental pada anak.
“Saat bencana anak-anak harus terlindungi dari informasi yang tidak layak dan pornografi, privasi, kekerasan baik fisik maupun psikis, eksploitasi dan traffiking, perlakuan salah dan konflik hukum,” jelas Hadi.
Masih menurut Hadi, negara harus hadir saat terjadi bencana terutama perlindungan terhadap anak. Karena perlindungan terhadap anak adalah kewajiban negara.
“Negara menjamin anak dalam situasi bencana atas : Hak atas Kesehatan, Hak atas Pendidikan, Hak atas partisipasi dalam mengambil keputusan saat terjadi bencana, perawatan dan perlindungan khusus terhadap anak-anak, pencatatan akta kelahiran bagi anak, pengasuhan berkelanjutan dan mencegah penelantaran,” paparnya.
Dalam peraturan Konferensi Hak Anak (KHA), Hak-hak anak dalam situasi darurat sesuai dengan ketetapan instrumen Internasional dan Nasional. Ini semua harus benar-benar diperhatikan dalam camp-camp penampungan.
“Anak harus diperhatikan haknya, Hak atas nama, identitas dan pencatatan kelahiran, hak perlindungan fisik dan hukum, hak tidak dipisahkan dari orang tua mereka, hak atas pembekalan atau penghidupan mereka, hak pengasuhan dan bantuan yang layak sesuai dengan umurnya,” pungkasnya. (her)

Post a Comment

أحدث أقدم