Calon KPM PKH Harus di Validasi dan Bawa Persyaratan Lengkap

Cipelem (cbmnews,net) – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Bulakamba melakukan Pertemuan Awal, Validasi dan sosialisasi terhadap masyarakat Calon Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2018 di Aula kantor Kepala Desa Cipelem,Bulakamba Kabupaten Brebes, Rabu (20/6) kemarin.
Mereka yang melakukan verifikasi  terdiri dari Pendamping PKH Kecamatan Bulakamba yakni Edi Sugiarto, Indiyah Amalia, Yulia dan Susi. “Pertemuan awal atau validasi terhadap calon penerima manfaat merupakan prosedur kerja yang harus dilakukan oleh setiap pendamping, karena data yang diberikan bisa saja ada kesalahan atau belum valid terhadap calon penerima manfaat PKH, “ungkap pendamping PKH kecamatan Bulakamba, Edi Sugiarto,S.Pd. saat melakukan pertemuan awal di kantor Kepala Desa Cipelem.
Semua calon peserta PKH yang hadir di Kantor Kepala Desa Cipelem diharuskan membawa beberapa persyaratan untuk keperluan administrasi, seperti Buku raport, Nomor induk siswa, Kartu ibu dan anak (KIA), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga sejahtera, Kartu Indonesia Sehat atau BPJS, Kartu Keluarga dan KTP.
Pada pertemuan ini para Pendamping PKH juga melakukan Sosialisasi tentang Program Keluarga Harapan. Kriteria penerima Program Keluarga Harapan Tahun 2018 mengalami penambahan kriteria yaitu Komponen Lansia (lanjut usia) dan Disabilitas berat. ” Kriteria Penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat. Selain itu juga ada beberapa Kriteria Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan meliputi ibu hamil/menyusui, anak berusia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan, Anak Sekolah SD, SMP dan SMA. Bagi rumah tangga yang tidak terdapat kategori tersebut tidak berhak menerima bantuan PKH,” imbuhnya.
Lanjut Edi, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkanberbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosial. ( Edo/BU)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama