Polres Brebes Gelar FGD Peran Da'i Kamtibmas

FGD Peran Dai Kamtibmas Di Islamic Centre-Doc BU


Kapolres Brebes AKBP Sugiarto, SIK, MSi mengatakan  tugas untuk menangkal paham radikalisme adalah elemen bersama untuk menangkal berita hoak, bila ada berita yang belum jelas asal usulnya dan dinilai tidak positip tidak usah di unggah ke media sosial, karena melalui tangan dan publikasi berita hoak maka sudah menjadikan potensi konflik di masyarakat. Ujaran kebencian bagi para Dai diharapkan dihindari, marilah kita ciptakan kesejukan dakwah di lingkungan sekitar daerah kita.

Demikian disampaikan pada saat Focus Group Discusion (FGD) Peran Da'i Kamtibmas di gedung Islamic Centre dengan penyelenggara kegiatan dari Polres Kabupaten Brebes, Rabu ( 31/10/2018).

Kapolres Sugiarto menambahkan, terkait aturan hukum larangan ormas juga dijelaskan pada pasal 59 di Perppu no.2/2017  yakni (1) Ormas dilarang: a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan; b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau; c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

Personil Pengurus Dai Kamtibmas Kab dan Kec -Doc BU


Kedua (2) Ormas dilarang: a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau; b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

Ketiga (3) Ormas dilarang: a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau ; d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat (4) Ormas dilarang: a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau : c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan Pengukuhan Da'i Kamtibmas Kabupaten Brebes oleh Kapolres Brebes dengan susunan pengurus Ketua KH. Samsul Falah, Wakil Ketua Ustad Edy Kusnandi, M.Ag, Sekretaris H. Syakur S.Pdi, Wakil Sekretaris Ustad Jamaludin, S.Pdi, Bendahara Ustad Imam Khumaidi, S.Sos.i

Hadir pada pertemuan FGD Wakil Bupati, Pejabat dilingkungan Polres Brebes, perwakilan Dai Kamtibmas Kabupaten dan  kecamatan, kemenag,  Kapolsek Se Kabupaten Brebes, Ormas NU dan Muhamadiyah, MUI  dan Banser, Kokam, Perwakilan Santri. (Bahrul Ulum).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama