Pemkab Brebes Memiliki RAD Stranas Penanganan Anak Tidak Sekolah

Rakor Strategi Penanganan Anak Tidak Sekolah (PATS) di Aula Bapperlitbangda Brebes ( Dok Adi Assegaf)

Brebes - Pemkab Brebes bekerjasama dengan Institut Teknologi dan Bisnis Semarang (ITB Semarang) - UNICEF mengadakan rapat koordinasi strategi nasional penanganan anak tidak sekolah (Stanas PATS) di Kabupaten Brebes. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bapperlitbangda Kabupaten Brebes dengan dihadiri Kepala Dindikpora Brebes, Kepala Dinpermasdes Brebes, Dinas Sosial, DP3KB, Dinpernaker, Kemanag, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Provinsi Jawa Tengah, Camat Banjarharjo, Camat Sirampog, Camat Tonjong, Ketua GKB Kabupaten Brebes, Ketua FMPP Kabupaten Brebes, dan Ketua FK PKBM Kabupaten Brebes. Senin (15/06/2020). 

Kabid Pemsosbud Bapperlitbangda yang disampaikan oleh Kasubid Sosial Budaya Bapperlitbangda Bayu Setiawan, S.Kom mengatakan, Pemkab Brebes bersama UNICEF di tahun 2019 sudah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Stranas PATS. Dokumen ini sebagai tanggungjawab pemerintah hadir dalam rangka penanganan anak tidak sekolah. Pastikan semua anak usia 7-18 tahun untuk formal dan 7-21 tahun untuk non formal bersekolah di lembaga yang ada di Kabupaten Brebes. Ada 17.420 ATS dari Data Dindikpora tahun 2017, dan sudah mengembalikan 5.589 anak. 

" RAD yang disusun sebagai acuan bagi OPD dan lintas sektoral untuk memudahkan dalam memastikan setiap anak di Kabupaten Brebes memperoleh layanan pendidikan dan atau pelatihan yang berkualitas, dan dijadikan sebagai rujukan dalam mengupayakan PATS, dan bisa di adopsi ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah Kabupaten," katanya. 

Sementara Ketua LPPM ITB Semarang Dr. Jasman mengatakan, bahwa Brebes akan dijadikan sebagai guru dalam referensi atau narasumber bagi Kabupaten/Kota di Indonesia, sehingga perlu komitmen yang kuat, terutama regulasi untuk SK RAD PATS yang ditetapkan oleh Bupati, dan OPD pengampu di Brebes agar memahami betul Stranas PATS yang disusun ini, dan pihak LPPM ITB Semarang siap mendampingi Pemkab Brebes untuk pencapaian ATS di Kabupaten Brebes. 

" Kelompok Prioritas ATS yang ada di Stranas adalah Anak yang berada di daerah 3T, anak yang bekerja dan pekerja anak, anak penyandang disabilitas, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), anak jalanan (Anjal) dan Anak terlantar (Antar), Anak dalam pernikahan anak/Ibu remaja, termasuk Kelompok ATS lainnya," tambahnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid PNFI Dindikpora Imam Sugiarto, M.Pd, kehadiran Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Kabupaten Brebes disambut dengan baik oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, karena penanganan ATS tidak bisa hanya dilakukan oleh Formal dan Non Formal saja, tetapi harus ada lembaga yang fokus pada persoalan data, mengembalikan, mendampingi, dan menggalang dana. Sumber data yang ada dari ATS yang non formal berasal dari laporan data PKBM, sementara belum disinkronisasi data tersebut apakah dari data yang tahun 2017 sebagai dasar atau data dari SIPBM, sehingga perlu ada agenda sinkronisasi data agar disatukan. 

Terkait penanganan Anak Tidak Sekolah, Kasi Kurikulum Dikdas Dindikpora Aditya Perdana mengatakan, anak GKB yang melalui formal ada di bidangnya, sementara ini kendalanya adalah masih ada anak GKB yang meminta agar pembiayaan ATS sampai pada pembiayaan living cost seperti memberikan uang saku tiap hari, namun karena kendala pada keterbatasan anggaran sehingga masih terbatas pada peralatan sekolah seperti buku, sepatu dan baju. 

" Regulasi Perbup 115/2017 bahwa anak GKB mendapatkan alokasi anggaran setelah mendapatkan SK Bupati dengan bentuk bantuan sosial by name by address dan melalui rekening virtual account, kemudian pagu yang ditetapkan adalah Anak SD/MI besarannya Rp. 800rb per tahun, SMP/MTs besarannya Rp. 1 juta, dan SMA/SMA/MA besarannya Rp. 1.4 juta," pungkasnya. 

Kontributor : Bahrul Ulum


Lebih baru Lebih lama