5 Desa Belajar Penanganan ATS di Desa Parereja


Parereja - 5 desa dari 4 kecamatan di Kabupaten Brebes melakukan kegiatan magang atau belajar  penanganan anak tidak sekolah di Desa Parereja Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes. Rabu 22/07/2020.

Bertempat diruang serbaguna Desa Parereja ke 5 desa tersebut adalah Desa Negla Kecamatan Losari, Desa Buara Kecamatan Ketanggungan, Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba, Desa Pamulihan dan Desa Slatri Kecamatan Larangan.

Dr. Jasman Indradno, M.Si ketua LPPM ITB Semarang sebagai mitra UNICEF dalam sambutannya menyampaikan kegiatan magang penanganan ATS ini merupakan salah satu ikhtiar untuk memutus rantai kemiskinan.

"Magang hari ini merupakan rangkaian kegiatan untuk 10 desa pengembangan baru, dimana hari pertama kemarin 5 desa magang di Desa Cenang dan hari kedua ini 5 desa magang di Desa Parereja. Dari kegiatan ini tentunya kami berharap 10 desa ini mampu mencontoh desa yang sudah bagus ini agar bisa di amati ditiru dan dimodifikasi di desa masing-masing. Sebab pengentasan ATS ini selain memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan juga sebagai tugas kita tidak boleh meninggalkan generasi yang lemah," jelas Jasman.

Menurut Jasman, untuk tingkat SMA dan SMK Negeri yang menjadi kewenangan propinsi kini dibebaskan dari iuran orang tua (IOT) maupun SPP. Kebijakan ini tercantum di edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah No. 420/2020 tentang Pembiayaan Penyelenggara Pendidikan.

Masih menurut Jasman, rencana tindak lanjut dari kegiatan ini nantinya 10 desa pengembangan baru akan membuat rencana aksi desa pendidikan untuk semua di desa. Hal ini bilamana berhasil tentunya akan berefek pada kenaikan IPM Kabupaten Brebes khususnya bidang pendidikan yang saat ini IPM masih dibawah.

Sementara itu Kasubid Sosbud Baperlitbangda Bayu Setiawan, S.Kom dalam sambutannya mengatakan ATS yang dikembalikan oleh FMPP Desa adalah anak putus sekolah, anak lulus tidak lanjut dan usia anak yang belum pernah bersekolah.

"Yang dikembalikan oleh FMPP adalah ATS sesuai 3 kriteria, bukan anak yang rentan. Karena anak rentan itu masih menjadi tanggungjawab satuan pendidikan yang menaunginya. Dan sesuai dengan surat edaran dari Dinpermasdes ATS ini bisa di danai dari APBDes," Tandas Bayu.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama