Desa Slatri Gelar Kegiatan Pemantapan FMPP Desa

Semua anak di Desa Slatri Kecamatan Larangan harus sekolah. Artinya tidak boleh ada anak yang putus sekolah, lulus tidak lanjut dan belum pernah bersekolah.

Demikian disampaikan Danu Widako selaku Kepala Desa Slatri Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes pada acara Pemantapan Program Kerja FMPP dan Pembentukan Tim Pelaksana Pendidikan Universal Desa Slatri diaula balaidesa. Sabtu, 18/07/2020.

Menurut Danu, Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan bunyi pasal 31 ayat 2 bahwa setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya serta Peraturan Bupati nomor 115 tahun 2017 tentang Rintisan Penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun inilah yang menjadi dasar kita agar semua anak kembali bersekolah.

Danu berharap kegiatan yang dihadiri oleh Forkompinca Larangan, pengurus FMPP Kabupaten, FMPP Kecamatan, FMPP Desa Slatri, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama ini menghasilkan sesuatu utamanya adalah pengembalian anak tidak sekolah (ATS) di Desa Slatri untuk membantu menaikkan IPM khususnya bidang Pendidikan.

"Setelah kegiatan ini tentu saya sangat berharap ada rencana tindak lanjut yang riil dilakukan oleh FMPP Desa Slatri dalam mengembalikan ATS untuk kembali bersekolah walaupun 1 anak," kata Danu.

Selanjutnya Rifai Kasi Kesos Kecamatan Larangan menyampaikan untuk pengembalian ATS menggunakan data SIPBM yang sudah dilakukan.

"Untuk mengembalikan ATS ke sekolah itu harus ada data. Sementara data yang kita gunakan adalah data SIPBM karena disitu ada jumlah data ATS sesuai kriteria yaitu anak putus sekolah, anak lulus tidak lanjut dan usia anak belum pernah sekolah. Namun saya melihat untuk Desa Slatri data SIPBM belum masuk semuanya diharapkan untuk segera masuk semua agar datanya bisa digunakan untuk FMPP desa memverifikasi ATS tersebut," jelas Rifai.

Sementara itu Adi Assegaf selaku sekretaris FMPP Kabupaten Brebes menyampaikan pembentukan FMPP Desa merupakan amanat dari Perbup 115 tahun 2017 tentang Rintisan Penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun.

"Gerakan Kembali Bersekolah (GKB) adalah bentuk nyata dari pemenuhan hak anak khususnya hak tumbuh kembang anak, selain itu bila semua anak di desa mendapatkan pendidikan 12 tahun yang artinya semua anak lulus SMA sederajat maka ini juga sejalan dengan rencana pemerintah yang menjadikan Kabupaten Brebes Kawasan Industri agar karyawanannya bisa warga masyarakat Brebes sendiri," tandasnya.

Post a Comment

أحدث أقدم