Tim Dinperwaskim Brebes Tinjau Rumah Dasem di Desa Siandong

Kabag Penanggulangan Kemiskinan Setda Brebes Dra. Hj. Farikhahmelihat langsung di lokasi rumah Ibu Dasem ( Foto LH )
Brebes ( cbmnews.net ) - Prioritas rumah yang geribig atau ada bahan pagarnya adalah bambu, masuk kategori miskin, tidak punya jamban, maka akan mendapatkan prioritas, selain mereka dari keluarga tidak mampu, juga harus masuk data usulan di sistem aplikasi E-RTLH, bagi desa yang tidak paham, silahkan mengirimkan dokumen usulan lengkap ke Dinperwaskim Kabupaten agar nanti diisi data tersebut secara online. 

 " Rumah Ibu Dasem yang beralamat di Dukuh Penjalin Banyu Desa Siandong RT 05 RW 0 no 18 Kecamatan Larangan ini layak diajukan, karena status rumah adalh tanah milik sendiri, dan sudah ada sedikit material yang sudah ada," kata Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Perwaskim Kabupaten Brebes Moch. Tolani, ST. MT pada saat Tinjau Lapangan di Lokasi rumah Dasem. Senin (06/07/2020). 

Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimal bangunan, Bansos RTLH adalah pemberian bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/ atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. 

Sasaran penerima RTLH adalah Seluruh masyarakat yang termasuk data by name by addres yang diperoleh dari Pemutahiran Basis Data Terpadu/ PBDT 2015; Penetapan penerima Bansos RTLH dibuat setelah data diverifikasi lapangan; Sasaran desa/ kelurahan penerima Bansos RTLH adalah desa/ kelurahan yang masuk dalam kategori desa/ kelurahan miskin dengan prioritas tinggi; Pengecualian desa sasaran diluar desa diberikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, seperti desa berdikari atau ditentukan lain;

Selanjutnya, terkait kriteria penerima bantuan sosial RTLH yakni kondisi rumah, Bahan atap berupa daun/ rumbia dan genteng yang sudah lapuk,  rangka atap kondisi lapuk (harus dibongkar). Bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak; Bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek/ rotan atau,  dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak (harus dibongkar), dinding bata luasan tidak melebihi 25% dari luasan dinding luar, dan Tidak mempunyai pencahayaan yang cukup;

Sedangkan untuk pemilik rumah, Berdomisili tetap (penduduk) dilokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; Memiliki Kartu GAKIN atau Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah; Bersedia untuk berswadaya dan bergotong-royong; Belum Pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah. 

Untuk Letak dan status tanah, dikatakan Memiliki Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat Hak Atas tanah atau Surat Keterangan Kepala Desa memiliki tanah; Rumah milik sendiri, bukan kontrakan, tidak dalam sengketa (misal tanah/ bangunan rumah warisan yang belum dibagi), tidak berdiri di lahan milik orang lain (yayasan pemerintah, perusahaan, dsb); Rumah calon terpugar bukan masuk dalam asrama milik suatu instansi; Rumah calon terpugar bukan termasuk rumah masih dalam waktu kredit perbankan; Rumah tidak berdiri pada kawasan larangan pemerintah misal: bantaran/ tanggul, sungai, waduk, tanah kas desa, pemakaman, trotoar, ruang milik jalan.

Hal Senada disampaikan, Kabag Penanggulangan Kemiskinan Setda Brebes Dra. Hj. Farikhah jika melihat langsung di lokasi rumah tersebut, sangat layak mendapatkan prioritas RTLH, terlebih lagi ada anak yatim karena suami Ibu Dasem sudah meninggal dunia, dan tulang punggung ekonomi keluarga  sekarang adalah istrinya, termasuk kebutuhan pendidikan anaknya.

Kepala Desa Siandong yang diwakili oleh Kasi Kesra Lebe Dunarso, menyambut baik kehadiran Pejabat Pemkab apalagi sesuai tupoksi, sehingga bukan hanya dasim saja yang dapat, juga tetangganya karena masih belum punya jamban sehat. (BU/LH)

أحدث أقدم