Camat Bumiayu Fasilitasi Pembentukan FK BPD Tingkat Kecamatan

Bumiayu (www.cbmnews.net) – “Pemerintah desa dan BPD harus berjalan beriringan dalam pembangunan desa untuk mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel, ini adalah syarat mutlak.”

Demikian disampaikan oleh Eko Purwanto SP. M.Si selaku Camat Bumiayu pada saat sambutan pembentukan Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK BPD) tingkat Kecamatan Bumiayu di aula pertemuan Kecamatan Bumiayu, Jum’at (18/09/2020).

Eko juga menegaskan setelah terbentuk pengurus FK BPD tingkat kecamatan nanti diharapkan mampu berjalan dengan baik dan selalu menjaga komunikasi.

“Diharapkan setelah terbentuk kepengurusan komunikasi harus tetap terbangun baik dengan pihak pemerintah desa, paguyuban kepala desa serta kecamatan. Sebab goal akhir dari kerja-kerja kita adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa.” Ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa BPD mempunyai 3 fungsi sesuai dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD pasal 31. Pertama membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan ketiga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Namun dalam pelaksanaannya masih banyak BPD yang belum melakukan fungsinya secara maksimal sehingga perlu adanya penguatan BPD supaya BPD mampu menjalankan fungsinya dengan baik agar tujuan pembangunan di desa juga berjalan dengan baik dan sesuai dengan arah kebijakan kepala desa yang tertuang dalam RPJMDes.

Kegiatan pembentukan FK BPD juga dihadiri oleh pengurus formatur FK BPD Kabupaten Brebes yang dihadiri langsung oleh Toridin, S.Pd.I, M.Pd selaku ketua yang menyampaikan rasa terima kasih kepada Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) yang tidak segan-segannya membimbing BPD.

“FK BPD Kecamatan Bumiayu adalah kecamatan yang ke 14 terbentuk FK BPD Kecamatannya dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes. Sebelumnya ada 8 Kecamatan yang sudah terbentuk FK BPD Kecamatannya, namun dari 8 Kecamatan yang sudah terbentuk tidak pernah ada pergerakan dan komunikasi. Hingga bulan Juni Koordinator FITRA Jateng Kabupaten Brebes datang dan memfasilitasi pembentukan pengurus formatur FK BPD Kabupaten Brebes yang dalam salah satu kesepakatannya adalah tim formatur ini harus membentuk kecamatan yang belum terbentuk FK BPD kecamatannya. Dan alhamdulillah berkat dorongan dari FITRA Jateng tinggal 3 Kecamatan yang belum terbentuk FK BPD Kecamatannya yaitu Kecamatan Salem, Kecamatan Jatibarang dan Kecamatan Larangan.” Kata Toridin

Sementara itu Koordinator Program FITRA untuk Kabupaten Brebes Adi Assegaf memberikan informasi terkait program yang sedang dilakukan oleh FITRA bekerjasama dengan KOMPAK yaitu penguatan BPD melalui Program Pelembagaan Akuntabilitas Sosial untuk Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Transparan dan Partisipatif.

“FITRA bekerjasama dengan KOMPAK dan didukung oleh DFAT Australia sejak tahun 2019 membantu Pemerintah Kabupaten Brebes dalam penguatan BPD, saat ini sudah ada 6 desa dampingan yang ada di Kecamatan Paguyangan. Penguatan yang kami lakukan adalah dengan menggunakan modul sekolah anggaran desa (Sekar Desa) yang diikuti oleh BPD, Pemdes, kelembagaan yang ada di desa serta tokoh desa lainnya. Kami memberikan contoh praktek-praktek yang ada dalam modul Sekar Desa tersebut sehingga tentunya harapan kami praktek-praktek baik yang sudah berjalan dapat diteruskan sendiri oleh BPD dan Pemdes dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif dan akuntabel.” Jelas Adi.

Masih menurut Adi, Program Pelembagaan yang kami usung masih belum ada regulasi dari daerah khususnya Kabupaten Brebes sendiri sehingga kami kemudian melakukan komunikasi secara intensif dengan Eksekutif dan Legislatif hingga dari komunikasi-komunikasi yang kami bangun akhirnya DPRD mengundang FITRA dan 10 perwakilan BPD pada tgl 9 september 2020 untuk melakukan audiensi dengan Komisi 1 DPRD beserta dengan OPD terkait untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) BPD. Dimana dari hasil audiensi tersebut Komisi 1 sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda BPD yang pernah terhenti karena satu lain hal.

“FITRA bersama 10 Perwakilan BPD telah melakukan audiensi yang hasilnya adalah Raperda BPD akan dijadikan Perda Inisiatif dari Komisi 1 DPRD. Bulan Oktober tahun ini akan dimulai pembahasan Raperda BPD setelah pengesahan anggaran perubahan. Ketua Komisi 1 DPRD H. Sukirso menyatakan siap untuk  tahun ini Perda BPD disahkan sebagai payung hukum BPD. Rencananya juga akan melibatkan perwakilan BPD untuk memberikan masukan terkait muatan lokalnya.” Tandas Adi.

Kegiatan yang di hadiri oleh 30 orang peserta yang terdiri dari unsur BPD, Kepala Desa, dan perwakilan Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Bumiayu ini menetapkan M. Faqih Maftuh selaku Ketua FK BPD Kecamatan Bumiayu, Farikhin Wakil Ketua, Nuruddin Sekretaris, Al Fajar Bendahara. (AA)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama