PEMKAB Brebes Berkomitmen Memperkuat Pelembagaan Akuntabilitas Sosial Di Desa

Kegiatan FGD Pelembagaan Akuntabilitas Sosial untuk Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Transparan dan Partisipatif diaula Baperlitbangda (22/10/2020).

Brebes (cbmnews.net) – Pemerintah Kabupaten Brebes bersama dengan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pelembagaan Akuntabilitas Sosial untuk Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Transparan dan Partisipatif di Aula Baperlitbangda Kabupaten Brebes, Kamis (22/10/2020).

Kegiatan yang dihadiri oleh 20 peserta yang terdiri dari Baperlitbangda Kabupaten Brebes, Dinpermasdes, Kabag Pemdes Setda Brebes, Camat Paguyangan, Pembina Teknis Pemerintah Desa (PTPD) Kecamatan Paguyangan, Kades dan BPD 4 desa intervensi Kecamatan Paguyangan, Ketua FK BPD Kabupaten, Ketua FK BPD Kecamatan Paguyangan, Koordinator KOMPAK Kabupaten Brebes dan Tim FITRA Kabupaten Brebes bertujuan membangun komitmen bersama dengan pemerintah daerah (stakeholder terkait) untuk mendukung implementasi akuntabilitas sosial di level desa melalui penguatan BPD.

Kepala Baperlitbangda Brebes yang diwakili oleh Kabid Pemsosbud Rela Rahayuningsih, M.Si dalam sambutannya mengatakan berlakunya undang-undang desa menghembuskan perubahan yang sangat fundamental dalam tatanan pemerintahan desa.

“Berdasarkan ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di sebutkan bahwa kewenangan desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Dalam menjalankan kewenangan tersebut pemerintah desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta lembaga desa dan kelompok masyarakat perlu berpikir bersama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan yang ada di desa. Kewenangan tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan tidak secara otomatis dapat di jalankan tanpa melibatkan satu sama lain.” Katanya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Brebes Wiriyanto, S.IP yang mengatakan lembaga ditingkat desa memiliki peran strategis mendorong lahirnya akuntabilitas sosial, demokratisasi dan kesejahteraan warga desa, selain Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pasal 1 point 4 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa BPD atau dengan sebutan lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan representasi wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

“Secara normatif suatu kebijakan di desa dapat di laksanakan oleh pemerintah desa apabila sudah di bahas dan di sepakati bersama antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa, artinya antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa sama–sama mempunyai tanggungjawab dalam menjalankan roda pemerintahan yang ada di desa.” Ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinpermasdes yang diwakili oleh Kabid Penguatan Kelembagaan Rade Andriana Younansyah, S.STP, M.Si mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes sudah membuat Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Kabupaten Brebes yang sedang di proses di bagian hukum didalamnya sudah termuat peningkatan kapasitas untuk Badan Permusyawaratan Desa.

“Untuk regulasi BPD sudah disampaikan oleh Ketua Komisi 1 bahwa Raperda BPD telah menjadi Perda Inisiatif DPRD yang rencananya tahun ini selesai dan disahkan. Selain itu melalui Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa didalamnya sudah mengcover peningkatan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Masyarakat Desa salah satunya penguatan kapasitas BPD. Ini sudah menjadi komitmen Pemkab Brebes untuk memperkuat pelembagaan akuntabilitas di level desa.” tandasnya.

Diakhir kegiatan, seluruh peserta menyepakati dan menandatangani komitmen bersama yang berisi antara lain: 
1. Pemerintah Daerah dan DPRD menyiapkan dukungan kebijakan (regulasi) dan alokasi anggaran untuk penguatan kapasitas BPD, Pemerintah Desa, dan warga desa dalam mengimplementasikan praktik-praktik Akuntabilitas Sosial;

2. Pemerintah Desa dan BPD bersinergi menjadikan program Akuntabilitas Sosial melalui Sekar Desa dan Posko Pengaduan BPD menjadi program kerja tahunan dengan pendampingan dari Kecamatan;

3. Penguatan PTPD dengan Modul Sekar Desa selain modul yang sudah ada.

4. Kebijakan anggaran untuk penguatan Kelembagaan FK BPD Kabupaten melalui APBD, kecamatan melalui DIPA Kecamatan.

5. Organisasi Masyarakat Sipil, seperti FITRA dan lembaga-lembaga pembangunan lainnya dapat terus memberikan dukungan, baik berupa modul pelatihan, dan fasilitator.

Kontributor : AA


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama