Agung Widyantoro : Perlunya Sinergitas pada Kegiatan PPKM Berskala Mikro


JAKARTA – Sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran covid-19, Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang akan dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. 


Kebijakan ini mendapat apresiasi dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Agung Widyantoro, SH, M.SI yang mendukung kegiatan pemberlakuan tersebut sebagai upaya memutus penyebaran covid-19.


Namun yang perlu diperhatikan, menurut Agung, bahwa kegiatan PPKM yang dilakukan oleh Kemendagri ini sebenarnya sudah dilakukan oleh Kementerian Desa (Kemendes). Namun pada kegiatan ini tidak diundang perwakilan dari Kemendagri. Sehingga hal ini perlu dilakukan sinergitas.



 “ Jangan sampai antara kementerian/lembaga di pusat tidak sinergi dalam melakukan satu  kegiatan yang tujuannya sama. Bagaimana mungkin uangnya dari Desa dalam hal ini Kemendesa tapi yang melakukan Kemendagri. Intinya jangan sampai ada tumpang tindih anggaran di desa,” kata Agung, Selasa ( 9/2/2021 ).


Permasalahan yang terjadi di pusat, lanjut Agung, masih ada ego sektoral antara Kementerian/Lembaga, mestinya hal ini jangan sampai terjadi kalau kerja-kerja kita semua sama muaranya untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat. 


Jika memang akan dilakukan kegiatan yang sama, maka mestinya kementerian/lembaga yang terkait duduk bersama dulu atau bisa dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI agar  jangan sampai aturan yang sudah dibuat sebaik mungkin namun pada tataran implementasi di lapangan masih kebingungan.


" PPKM yang akan berlangsung ini juga harus memperhatikan UMKM, pekerja seni dan pekerja lepas lainnya. Agar tidak menjadi beban lagi bagi mereka yang menyandarkan kehidupannya dari upah harian," pungkasnya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama