PNS Daftar Caleg Harus Mengundurkan Diri

Sekolah Pemilu Putaran ke 2 di KPUD Brebes 

Brebes, - Gelaran Pemilu serentak 2024 akan di laksanakan pada 14 Februari 2024, dengan dasar hukum Pemilu serentak dari tahun 2019 dan 2024 ini sudah di atur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Menurut Ita Listianingsih, Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Brebes sebagai narasumber dalam Sekolah Pemilu yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN). 

Adanya wacana KPUD Brebes membuat sekolah Pemilu atau madrasah demokrasi untuk merangkul pemilih pemula bekerjasama dengan Jurnalis Warga mendapatkan dukungan mengingat ini menjadi salah satu cara efektif dalam menambah partisipasi masyarakat di Pemilu 2024 nanti. 

" Kami sangat support jika dilaksanakan sekolah demokrasi agar jumlah pemilih pada saat Pemilu serentak bisa lebih maksimal," katanya, di Aula KPUD Brebes, senin (23/5). 

Penetapan tahapan Pemilu 2024 di bulan Agustus 202 sudah mulai tahapan dilaksanakan sampai bulan Oktober tahun 2024.

" Awal tahapan dari tanggal 1-7 Agustus adanya pendaftaran partai politik di KPU RI bagi parpol yang akan mengikuti Pemilu serentak nanti," tambahnya. 

Namun demikian, parpol yang akan mendaftar akan ada verifikasi administrasi & verifikasi administrasi dan faktual. 

" Parpol yang mempunyai ambang batas nasional hanya verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi dan faktual bagi parpol yang baru," jelasnya. 

Bahkan, lanjut dia, tahapan selanjutnya bulan Mei 2023 mulai ada pendaftaran Calon Legislatif DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota, sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang No.7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. 

" Dasar hukumnya jelas, untuk TNI atau PNS bagi yang akan mendaftar sebagai calon legislatif harus mengundurkan diri," pungkasnya.

Kontributor JW : Eko Dardirjo 

Post a Comment

أحدث أقدم