Wakro : Pelanggaran Pemilu di Brebes Dominan Pelanggaran Administrasi

Podcast Pemilu oleh Perhimpunan Pengembang Media Nusantara (PPMN) 
Tahap ke 2


Brebes (cbm-news.com) - Badan Pengawas Pemilu secara umum secara umum adalah melakukan upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan partisipatif, termasuk juga pencegahan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian proses sengketa pemilu. Mengawasi pelaksanaan tahapan setiap pemilu, dan peserta pemilu dan netralitas ASN, Polri dan TNI. apakah sejauh ini tahapan pengawasan sudah tepat, secara pelaksanaan tahapan sudah berjalan dengan baik, tinggal memastikan saja. 

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes pada saat Podcast Jurnalis Warga untuk pemilu tahap ke 2 di Waskita Channel Podcast Desa Kedungtukang Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Senin (16/05/2022). 

Wakto juga menambahkan, pilkada pemilu tahun 2019 banyak dugaan politik yang sering terjadi, dalam catatan bawaslu mendapatkan 63 pelanggaran diproses dibawaslu, 12 kasus sedangkan lainnya adalah pelanggaran administasi dan lainnya. Sudah berapa laporan yang ditindaklanjuti, semua sudah ditindaklanjuti dan ada 48 kasus itu terbukti dan 15 kasus tidak terbukti. 

Bawaslu itu jika penanganan admunistrasi KPU yang paling mencolok adalah pelanggaran di Kecamatan Larangan termasuk terkait pelanggaran suara. Temuan PSU 3 TPS di Kecamatan Bantarkawung sehingga ada pemungutan ulang Suara. 

Selain itu, sanksi administrasi hanya mengembalikan sesuai prosedur sedangkan untuk kasus pidana pemilu tahun 2019 memang dari 12 kasus tidak satupun tdk masuk ke persidangan, karena kurang bukti. 

Pelanggaran administasi menurut Wakro memang tidak terlalu seksi, tapi disetiap periode pilkada paling banyak, karena pelanggaran administrasi terkait APK (alat peraga pemilu) dan sangat jelimet untuk penanganan pemilu. Bawaslu tidak melarang adanya pemasangan APK, yang penting jangan dipasang ditempat yang tidak boleh kesepakatan pemasangan APK, jangan berikan contoh kepada masyarakat, mereka harus sadar hukum, dan dampaknya akan baik bagi peserta pemilu dan juga para pemilih. 

Ketika ditanya, terkait penyelesaian proses sengketa, dijawab Wakro, iya, berproses dari administrasi, lalu digugat, Bawaslu melakukan proses persidangan, lalu dikembalikan ke KPU dengan memberikan hasil sidang, dan diperbaiki sesuai keputusan oleh KPU. 

Penanganan pelanggaran pidana pemilu lewat gakumdu (kepolisian, kejaksaan). Sedangkan untuk kode etik lewat kode etik bawaslu. Misalkan ada dugaan pelanggaran ke arah pidana, kita bawaslu akan undang Gakumdu untuk pembahasan pertama, proses klarifikasi dan menguat apa tidak, baru proses ke tindakan hukum pidana. 

Pemilu tahun 2019 sudah terjadi, kecurangan yang ada yakni kecurangan administrasi, pidana terkait money politik uang, dan kampanye di fasilitas umum seperti sekolah atau di instansi. 

Untuk tahun 2024 karena bawaslu sudah mempunyai pijakan untuk menjadi lembaga permanen. Mengurangi pelanggaran kepada masyarakat jauh-jauh hari, bahwa proses pemilu cukup panjang, semakin banyak masyarakat paham tentang pemilu maka kecurangan akan terkurangi.

Terkait dengan sosialisasi oleh KPu dan bawaslu juga dari jajaran kecamatan agar berjalan baik. Apakah sudah efektif dalam.produktif dalam pengawasan, periode pertama secara permanen dan berpijak dari 2019 dan kurun waktu yang ada masih disparitas, terutama dengan jumlah penduduk yang besar, rentang wilayah yang luas dan betapa pentingnya edukasi ke masyarakat, perlu pelibatan yang kuat dan holistik. 

Strategi 2024 dengan mengaca pemilu 2019, bawaslu akan melaksanakan strategi Bawaslu dengan menyusun Indeks Kerawanan Pemilu dengan melibatkan panwascam dan bawaslu dan hal apa saja yang menjdi pijakan lewat IKP. Sehingga akan menyusun perencanaan dalam pola pengawasan bawaslu. Untuk IKP awal tahapan sudah dibuat, running akhir tahun sudah launching pemetaan awal. Sehingga awal 2023 sudah mulai menata kembali tahapan pengawasan berdasarkan hasil IKP.

Jauh-jauh hari, Bawaslu sudah merencanakan dengan rutin sosialisasi ke sekolah atau madrasah untuk mengoptimalkan pemilu 2024, karena butuh waktu dan proses yang berkesinambungan. Tahapan awal akan keluar pada juni-juli. 

Pengawasan oleh msyarakat, diharapkan masyarakat untuk mampu dan mau melaporkan jika ada kecurangan ataupun tindakan money politik peserta pemilu, dan mereka tahu cara melakukan pelaporan atas pelanggaran pemilu. 

Diakhir podcast Wakro juga menjelaskan, jika ada laporan pelanggaran, bisa laporkan melalui PPD atau Panwaslu tingkat Kecamatan, pihaknya sedang menyusun sistem pemgaduan lewat gadget dengan aplikasi yang ada. Platform berbasis  Android. 

Kontributor : Bahrul Ulum (KJW PPMN) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama