Di Pemalang, Perdes Perlindungan Anak Siap Disusun 5 Desa





PEMALANG – Untuk memperkuat pencegahan dan penanganan perlindungan anak, Yayasan Setara memberikan pelatihan penyusunan Peraturan Desa ( Perdes ) kepada perwakilan 5 desa yang manghadirkan kader, perangkat desa dan BPD. Hadir dari Yayasan Berdaya mewakili Yayasan Setara H. Bahrul Ulum, SE, M.Si dan Aziz Aminudin, S.Kom di Aula Pertemuan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, Rabu ( 5/4/2023 ).


Kepala bidang PPA Muh. Tarom, SE menyampaikan, Pemalang telah berkolaborasi dengan program SAFE4C . Salah satu implementasi fokus pada pencegahan pernikahan usia dini, pemberian perlindungan kepada anak - anak, baik diskriminasi, kekerasan dan lainnya. Harapannya kegiatan ini   menjadi inisiator menyusun Peraturan Desa.


“ Rekap kegiatan di tingkat desa setelah mengikuti pelatihan fasilitator SAFE4C sangat antusias. Sosilisasi untuk membangun lingkungan yang aman dan ramah anak  cukup semangat, banyak kegiatan, termasuk pencegahan pernikahan usia anak,” katanya.


Kedepan, lanjut Tarom, apabila dipandang cuup berhasil, maka direplikasi untuk program – program lain. Hal ini bisa diberdayakan di tingkat desa untuk mengimplementasikannya, karena  paradigma sekarang berubah yang sebelumnya Mbangun Desa menjadi Desa Mbangun.


Aziz Aminudin dari perwakilan Yayasan Setara menyampaikan peran Lembaga desa terhadap perlindungan anak. Dirinya menanyakan terkait lembaga perlindungan anak di level desa dan juga regulasinya. Selain itu juga kelengkapan SK Kelapa Desa  tentang Forum Anak,   Gugus Tugas Desa Layak Anak ( DLA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat ( PATBM ) atau Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( UPPA ).


Pada kegiatan tersebut diadakan dialog dengan peserta mengenai kendala apa saja setelah mengikuti pelatihan fasilitator SAFE4C. Perwakilan Kelurahan Wanarejan Selatan Puji Raharjo menyampaikan, sosialisasi masih nebeng di kegiatan pertemuan lain, karena belum ada alokasi dana untuk kegiatan.


Sementara itu, perwakilan dari Desa Surajaya M. Irfan Khasani menegaskan, dirinya telah melakukan terobosan terkait sosialisasi tidak harus masalah dana. Ini bisa dilakukan dengan nebeng di acara pertemuan Jam’iyah, Tahlilan dan pertemuan rutin. 


Penyusunan Perdes langsung dibimbing oleh Bahrul Ulum, bahwa bicara Desa akan berbeda dengan Kelurahan.  Kalau Desa kewenangan BPD sangat penting, karena mandat regulasi tingkat desa dilakukan BPD. Sedangkan kelurahan itu tidak ada regulasi berkenaan tentang Peraturan kelurahan, namun keluarnya Surat Keputusan Lurah, diatasnya lagi Perda.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama