Pembentukan Agen Anty Bullying Untuk Cegah Kasus Perundungan di Sekolah

Penulis : Taufik Gunawan, S.Pd (Guru SMPN 2 Larangan) 

Dari situs Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kememendikbudristek) disebutkan bahwa bullying atau perundungan adalah salah satu dari 3 dosa besar pendidikan, selain kekerasan seksual dan intoleransi.
Kasus bullying sangat sering ditemui di sekolah-sekolah, ini merupakan kasus yang anggap terbanyak yang sering terjadi, sehingga mendapat perhatian khusus dan serius oleh pemerintah dan stakeholder lainya, beberapa kasus yang muncul adalah kasus bullying dengan melakukan tindak kekerasan sesame teman sekolahnya, mereka bisa melakukan di dalam kelas, atau di lingkungan sekolahan atau juga di lakukan di lingkungan masyarakat umum lainya, ini merupakan tantangan bagi sekolah dimana yang terjadi dilakukan oleh secara individual atau juga secara berkelompok, mereka melakukan perundungan bukan hanya secara fisik, ada juga dengan verbal atau non verbal.
Bullying dapat berdampak serius pada kesejahteraan fisik, emosional, dan akademik korban, serta menciptakan iklim sekolah yang tidak sehat, tentu jika terjadi maka korban akan mengalami shok berat, bahkan bisa saja depresi sampai akhirnya bisa menghilangkan nyawa, banyak korban yang tidak berani melaporkan kejadianya kepada guru BK, Wali Kelas atau juga ke Waka Kesiswaan sehingga kejadian tersebut akan terus berulang-ulang  dialami dan dilakukan, ini tentu menjadi perhatian bagi kita semua, sehingga beberapa cara agar kasus bullying ini tidak terjadi kembali, dan bahkan jika ada kasus muncul korban berani melaporkan agar di tindaklanjuti secara cepat, dengan begitu kita semua bisa menekan kasus kasus yang terjadi di lingkungan sekolah.
Salah satu cara yang bisa dilakukan dengan membentuk agen anty bullying, yang dilakukan oleh sekolah SMPN 2 Larangan yakni  mengakomodir sebanyak 30 siswa yang dilatih menjadi pelapor dan pelopor dalam memerangi kasus perundungan ini, mereka kemudian di berikan edukasi tentang bentuk-bentuk perundungan dan menjadi agen anty bullying dengan maksud menekan angka atau kasus yang terjadi, dengann begitu iklim sekolah menjadi baik dan menuju sekolah yang ramah dan peduli anak, dalam hal ini, tentu siswa yang di bentuk jadi agen bisa bekerjasama dengan teman sebaya untuk menanggulangi itu semua, mereka dididik untuk ketika melihat kasus bullying segera melaporkan ke guru BK atau ke Waka Kesiswaan, sehingga bisa secepatnya di tindaklanjuti selanjutnya, bagi pelapor adanya kasus perundungan akan di rahasiakan sebagai pelapor untuk melindungi tidak adanya intimidasi dari pelaku.
Selain itu juga, agen anty bullying juga menyuarakan dengan membuat pamphlet, poster dan alat peraga lainya sebagai salah satu menyuarakan sekolah bebas dan aman dari perundungan, termasuk melaksanakan deklarasi bersama untuk menuju sekolah yang ramah dan peduli anak atau sekolah ramah anty perundungan, hal-hal yang demikian tentu menjadi salah satu cara yang ampuh dalam mencegah dan memerangi kasus perundungan yang selama ini banyak terjadi di lingkungan sekolah, termasuk akhirnya iklim lingkungan yang baik terbentuk sendirinya untuk menjadi sekolah yang aman dan sehat bagi peserta didik untuk focus dalam mencari ilmu.

Post a Comment

أحدث أقدم