Bupati Brebes Launching Perbup Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Akta Kematian

Brebes (cbmnews.net) – Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti, SE, MH melaunching Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 116 Tahun 2017 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Akta Kematian disela-sela kegiatan sarasehan hari jadi ke 340 Kabupaten Brebes tahun 2018 yang bertema Tingkatkan Kinerja dan Daya Saing Menuju Brebes Unggul, Sejahtera dan Berkeadilan, di Aula Pendopo Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (17/1).
Dalam sambutannya, Bupati Brebes menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan (LPPSP) serta Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) yang telah membantu pencapaian akta kelahiran dan lahirnya Perbup akta tersebut.
” Hari ini kita akan melaunching Peraturan Bupati untuk pemenuhan hak sipil masyarakat Kabupaten Brebes, yaitu Adminduk yang meliputi layanan akta kelahiran dan akta kematian, karena target capaian kepemilikan akta kelahiran kita harus sesuai dengan RPJM tingkat nasional yaitu sebanyak 85%, dan dalam hal ini kita telah banyak dibantu oleh KOMPAK dan LPPSP,” katanya.
Menurut Idza, dengan disahkannya perbup ini, masyarakat brebes yang belum punya akta kelahiran bisa segera membuat, karena di perbup ini untuk denda keterlambatan sudah dihapus, sehingga tidak ada lagi denda administratif bagi masyarakat yang hendak membuat akta kelahiran.
” Awalnya kita menghapus denda administratif bagi anak berusia 2 bulan lebih hingga 18 tahun, namun sekarang semua kita hapus dendanya, semua anak sampai orang dewasa ketika membuat akta kelahiran sudah tidak ada lagi denda administratifnya,” ujarnya.
Lanjut Idza, masyarakat Brebes bisa membuat akta kelahiran ketika melahirkan di RSUD dan Puskesmas dengan program Bayi lahir KK dan akte langsung terbit (Bangkit), kemudian bisa juga disekolah dengan program Jempol Kalih serta desa di Kabupaten Brebes juga bisa mengajukan permohonan agar Disdukcapil melakukan pelayanan langsung di desa dengan program Saba Desa asalkan tempat dan sinyal internetnya bagus.
Direktur LPPSP Semarang Indra Kertati mengatakan, hari ini tanggal 17 Januari 2017 Peraturan Bupati No.116 tahun 2017 tentang Percepatan Peningkatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Akta Kematian ditetapkan dan dilaunching Bupati. Semua denda telah dihapus semua semoga semua masyarakat Brebes memiliki akta kelahiran dan akta kematian
” Dengan dilaunchingnya perbup ini harapannya makin banyak masyarakat yang dapat mengakses pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel dan terjangkau,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Brebes Drs. Asmuni M.Si mengatakan, Kabupaten Brebes sekarang naik peringkat menjadi nomor 22 dengan persentase 81,40%.
” Total masyarakat yang harus mempunyai akta kelahiran adalah 561,959 orang, yang sudah mempunyai akte kelahiran sebanyak 457,415 orang dan yang belum memiliki akte kelahiran 104,544 orang sehingga peringkat Kabupaten Brebes naik ke nomor 22 dari 35 kabupaten/kota se Jawa Tengah dengan persentase 81,40%,” tandasnya. (Aa)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama