Aplikasi Edabu Memungkinkan Desa Bisa Mengakses BPJS Secara On Line

M. Alfin Tim Teknis Edabu menyampaikan Aplikasi di Aula Kantor Kecamatan Songgom ( Dok Suceng)

Songgom, Rapat Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Bagi peserta Kepala Desa dan Perangkat Desa di Aula Kantor Kecamatan Songgom-Brebes pada Rabu, (24/06/2020).

Dijelaskan M. Alfin selaku tim teknis elektronik data badan usaha (EDABU) Aplikasi ini memungkinkan Desa bisa mendaftarkan diri dan menonaktifkan Kepala Desa dan Perangkatnya sebagai peserta JKN-KIS secara mandiri.

Aplikasi edabu dibuat agar memudahkan desa dalam hal pelayanan jaminan kesehatan mengingat posisi dan jabatan kepala desa dan perangkat desa berganti seiring waktu masa jabatannya.

Jika ada kepala desa dan perangkat desa yang purna tugas, maka kepesertaan JKN-KISnya bisa dilaporkan serta dieksekusi sendiri oleh operator desa atau sekretaris desa untuk dihentikan agar pengihan bisa dihentikan.

Acara dihadiri oleh para sekretaris desa tiga kecamatan, Songgom, Larangan dan Jatibarang.

Wiriyanto, S.IP Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Brebes menyampaikan bahwa dirinya mempunyai visi.

" Dimanapun saya berada harus ada perubahan yang baik."ujar Wiriyanto

Dulu penghasilan tetap perangkat desa ketika mau gajian, perangkat desa atau yang ditugas harus mengambil surat rekomendasi di kabupaten, ini akan menyulitkan bagi perangkat desa di wilayah yang jauh sebagai contoh wilayah selatan Bumiayu misalnya sudah dipastikan akan memakan waktu dan tenaga. Lanjutnya
Wiriyanto Kenalkan EDABU ( Dok Suceng)

Sementara itu Kepala Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS)  Kabupaten Brebes Indra dalam paparannya BPJS dengan Programnya yaitu JKN-KIS memungkinkan kita semua terlindungi.

Dengan JKN-KIS dipastikan ketika kita sakit maka segala biaya yang ditimbulkan akan di tanggung oleh BPJS.

Ada dua jenis kepesertaan Peserta Bebas Iuran (PBI) dan Non PBI ini untuk yang mandiri alias bayar iuran sendiri.

Untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa dibayarkan 4% dari APBD dan 1% dari Penghasilan tetap.

Jumlah anggota keluarga yang ditanggung adalah maksimal 5 orang. Suami, istri dan 3 orang anak.

Kontributor : Sucen






أحدث أقدم