FITRA Desak DPRD Brebes Agar Raperda BPD Segera Disahkan

Adias dan Vera ( Fitra Brebes ) Audiensi ke DPRD Brebes (Dok Vera )
Brebes (cbmnews.net) - Tim Program Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menemui Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Brebes di Gedung DPRD Brebes dengan membawa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang BPD yang sebelumnya telah di diskusikan untuk dijadikan Perda BPD dan segera di sahkan. Pertemuan singkat ini membicarakan pentingnya DPRD untuk mendukung kegiatan yang ada dalam pemerintahan desa. Rabu (10/06/2020).

Adi Assegaf Local Comunnity (LC) Fitra Kabupaten Brebes menyampaikan bahwa kedatangannya menemui Ketua Komisi 1 DPRD ini adalah tindak lanjut dari kegiatan diskusi tentang Raperda pada tanggal 16 April 2020 yang dilakukan dengan Zoom Meeting dan diikuti oleh 26 orang yang terdiri dari 20 laki-laki dan 6 perempuan.

Diantaranya adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes, Komisi 1 DPRD, perwakilan Seknas Fitra, Fitra Jawa Tengah, perwakilan Difabel, Camat kersana dan Paguyangan, perwakilan paguyuban BPD seBrebes, BPD 3 desa dampingan, Dipermades, Baperlitbangda dan Tim program seknas Fitra dimana dari diskusi tersebut akhirnya memberikan beberapa masukan beberapa point untuk Raperda yang sudah di buat oleh pemerintahan kabupaten melalui Kabag Pemerintahan desa.

Kirso Handan selaku Ketua Komisi 1 DPRD Brebes menyambut baik adanya Raperda ini namun untuk tahun 2020 sudah pasti belum bisa direalisasikan karena menyangkut anggaran dan tentu saja karena tiap tahun DPRD sudah punya target berapa jumlah Raperda yang diajukan.

"Raperda BPD ini sudah kami tahu karena sudah diajukan oleh pihak eksekutif tahun 2018 namun di tahun 2020 ini ada bencana covid-19 ini sehingga akan kami usahakan diajukan tahun 2021 karena harus ada kesepakatan antara eksekutif dan yudikatif serta melalui pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)," jelasnya.

Menurut Kirso, Perda BPD ini juga harus sesuai dengan peraturan yang baru agar tidak bertentangan dengan peraturan sebelumnya.

"Saat ini memang untuk BPD sudah ada Perda yang memayungi namun masih menggunakan peraturan yang lama. Untuk Perda BPD sekarang sudah harus mengacu pada Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan ditambah dengan muatan lokal yang ada di Kabupaten Brebes agar Perda BPD ini sesuai dengan kondisi Brebes saat ini." katanya

Kirso juga memberikan masukan untuk Fitra agar program ini jangan hanya untuk peningkatan kapasitas BPD karena nanti di kira hanya akan membuat BPD berani mencampuri urusan Pemerintah desa (Pemdes) saja, dia berharap akan ada peningkatan kapasitas dalam penyelenggaran pemerintahan desa jadi lebih luas sehingga pemdes juga ikut ditingkatkan.

Saran ini berdasarkan fakta di lapangan bahwa masih ada pemerintahan desa yang kurang maksimal apalagi kerjasama antara pemdes dan BPD juga banyak yang tidak harmonis. (VSK)
Lebih baru Lebih lama