Dinpermasdes Brebes Berikan Rambu-Rambu DD Untuk Layanan Pendidikan

Workshop Replikasi Model Pendidikan Universal Bagi Anak di Desa (Dok BU)

Brebes (cbmnews.net) - Desa sebagai subyek pembangunan, selanjutnya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa mempunyai sumber pendapatan berupa pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, alokasi anggaran dari APBN, bantuan keuangan .

Demikian disampaikan oleh Kabid Kelembagaan Dinpermasdesb Kabupaten Brebes Amin Sholeh saat memberikan materi pada peserta workshop Replikasi Model Pendidikan Universal bagi Anak di Desa di Aula Baperlitbangda Brebes. Kamis (9/06/2020).

Amin menambahkan, bahwa pendidikan berperan penting di desa, karena akan menciptakan karakter dan akhir perubahan yang lebih baik. Dana Desa digunakan untuk mendukung desa bagi anak untuk anak tidak sekolah, anak putus sekolah, atau anak punk, atau biaya pendidikan untuk kelengkapan sekolah untuk jenjang menengah, termasuk boleh inklusi atau anak disabilitas. 

Bahkan dana desa juga bisa untuk beasiswa anak berprestasi sampai ke perguruan tinggi. Bahkan dana desa juga untuk penanganan covid dan kesehatan seperti intervensi stunting.

" Jangan sampai mandeg program desa akibat covid, tapi silahkan digunakan sesuai aturan yang ada dan sesuai dengan kebutuhan desa dengan syarat bahwa sudah masuk dalam dokumen musyawarah desa (musdes)," terangnya. 

Desa yang kuat adalah desa yang melibatkan seluruh masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa.

"Desa yang kuat adalah desa yang membuka ruang pada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi mulai dari proses perencanaan hingga pelaporan (dana desa). Jangankan dana desa akan menurunkan masyarakat miskin, kalau masyarakat miskin di desa tidak dilibatkan," ujarnya.

Jadi kegiatan dipersilahkan bagi 10 desa ini untuk memprioritaskan kegiatan layanan dasar bidang pendidikan bagi warganya, rambu-rambu aturan tetap di ikuti dan kalau mau inovasi silahkan di putuskan dalam musdes.

Hadir dalam pertemuan ini adalah 10 desa intervensi zona merah kemiskinan di Kabupaten Brebes, Sepuluh Desa Replikasi PU di Desa yakni Desa Winduaji dan Desa Wanatirta Kecamatan Paguyangan, Desa Kutamendala di Kecamatan Tonjong, Desa Wlahar, Desa Pamulihan, Desa Slatri Kecamatan Larangan, Desa Buara di Kecamatan Ketanggungan, Desa Negla Kecamatan Losari, Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba, dan Desa Pesantunan Kecamatan Wanasari.

Untuk kegiatan bidang pendidikan untuk semua di desa seperti untuk anak ATS, Anak Disabilitas, bahkan kegiatan bimbingan belajar termasuk untuk kegiatan life skill diperbolehkan.


(Kontributor : Bahrul Ulum)

أحدث أقدم