JAKARTA, Program vaksinasi yang diharapkan sebagai ikhtiar pencegahan penyebaran covid-19, ternyata di Medan, Sumatera Utara ada yang memanfaatkan dengan menjual vaksin covid-19 secara ilegal. Hal ini membuat geram Anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil IX Jawa Tengah Hj. Nur Nadlifah, S.Ag, M.M. Dirinya meminta kepada pihak kepolisian mengusut tuntas vaksin ilegal sesegera mungkin.
Hj. Nur Nadlifah mengatakan, ini adalah kejahatan kemanusiaan yang sudah melewati ambang batas. Di masa pandemi, semua orang butuh untuk sehat dengan vaksinasi, namun ada pihak yang tega menyalahgunakan vaksin untuk mengambil keuntungan pribadi.
" Parahnya lagi, ini dilakukan oleh ASN dan oknum dokter yang
seharusnya menjadi garda terdepan dalam program vaksinasi. Kami meminta kepada
pihak kepolisian agar pelaku dihukum berat agar menjadi efek jera,"
katanya.
Menurut informasi, lanjut Nur Nadlifah, vaksin tersebut merupakan
jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta
Medan, namun justru disalahgunakan.
Diterangkan Kapolda, vaksinasi
tersebut sudah berjalan 15 kali di lokasi berbeda-beda, dan masyarakat yang
sudah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 1.085 orang. Setiap orang membayar Rp
250.000, dan total biaya terkumpul Rp 271 juta.
“ Dua atau tiga tahun lagi program vaksinasi ini baru akan selesai
menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Kalau tidak diantisipasi, maka modus
penyalahgunaan vaksinasi dikhawatirkan akan terjadi di beberapa daerah di Indonesia,
seperti halnya kasus swab bekas,” pungkasnya.
Posting Komentar