Ungkap Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi, SIP, MH pada acara Pelatihan Jurnalistik dan Pemantauan Pemilu bagi Jurnalis Warga di Aula KPUD Brebes, Rabu (30/03/2022).
Menurutnya, Sesuai Pasal 167, ayat (1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Ayat (2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
" Verifikasi faktual ini adalah verifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang bersangkutan. KPU mendatangi anggota tersebut untuk diklarifikasi, apakah memang benar-benar menjadi anggota partai politik atau tidak. Untuk Kabupaten Brebes minimal 1.000 keanggotaan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP Elektronik," tambahnya.
Sedangkan untuk tahapan pemilu, dia mengatakan, bahwa ada beberapa tahapan untuk pemilu, yakni Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu;Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; Penetapan Peserta Pemilu;
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
masa Kampanye Pemilu; Masa Tenang; Pemungutan dan penghitungan suara; Penetapan hasil Pemilu; dan Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pihaknya berharap kepada komunitas jurnalis warga Brebes untuk berkontribusi dalam mensukseskan pemilu 2024, minimal memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemilu, atau memberikan pemberitaan terkait pemilu secara berkualitas.
Kontributor : Bahrul Ulum (KJW PPMN Brebes)
Posting Komentar