Ismail : Jeratan Hukum bagi Pembuat dan Penyebarluasan Berita Bohong dan Isu Sara Termasuk Saat Pemilu

Pelatihan Hukum Pers, Pencegahan Berita Hoak, dan Kemanan Digital ( Dokpri)

Brebes (cbm-news.com) - Hati-hati bagi warga yang menggunakan media sosial akan terjerat -Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama dalam pasal 27 ayat 3, pasal 28. ayat 2 

Demikian disampaikan oleh Redaktur Radar Tegal dalam Kegiatan Pelatihan Hukum Pers, Pencegahan Berita Hoak, dan Keamanan Digital di Media Sosial di Waskita Literasi Desa Rengasbandung Kecamatan Jatibarang, Senin (25/04/2022).  

Dijelaskan ismail, pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),"

Selain itu pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pelatihan Hukum Pers,
Pencegahan Berita Hoak ( Dokpri)

Jeratan hukum bagi pembuat atau penyebarluasan berita bohong, menurut ismail yang menyebutkan dalam regulasi tersebut, Setiap orang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang termasuk dalam pasal 28 UU ITE ini akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah. 

" Potensi berita bohong pastinya ada, apalagi jika  menyangkut masalah pemilu, aksi dukung mendukung nantinya akan terjadi, termasuk menjelekkan satu calon dengan calon yang lain," pungkasnya. 

Hadir dalam kegiatan ini adalah unsur perwakilan jurnalis warga PPMN untuk pemilu dari Unsur Guru, Unsur Organisasi Kepemudaan, Pegiat Sosial, Pegiat Literasi, Ibu Rumah Tangga, Unsur Perempuan. 

Kontribusi : Bahrul Ulum ( KJW PPMN Kab Brebes )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama