Anton Maulana : Cara Bedakan Hoax atau Bukan di Media Sosial


Brebes, - Media sosial menjadi pasaran untuk digunakan masyarakat umum untuk menyampaikan pendataan, atau opini dan lain sebagainya. 

Hal ini diungkapkan oleh, Anton Maulana Ibrahim selaku narasumber Pelatihan Hukum Pers Pencegahan Berita Hoax & Keamanan Digital Di Media Sosial yang diselenggaran oleh Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) , menurutnya Media sosial kini menjadi cara masyarakat memanfaatkan untuk kegiatan bisnis personal ataupun untuk kampanye saat pemilu dan pemilihan umum lainnya. 

" Saat ini Media sosial sering digunakan dan bahkan peminatnya sangat banyak di seluruh dunia dengan segala pemanfaatannya entah untuk pribadi atau, komersil dan dalam kontestasi pemilu, " katanya, di Perpustakaan Rumah Literasi Waskita, Senin (25/4). 

Ada sisi positif dan negatif yang bisa di manfaatkan dari adanya Media sosial, namun saat ini seringkali masyarakat menyalahgunakan media sosial untuk perang sosial, ancaman pornografi dan juga sebagai ujaran kebencian. 

" Banyak kasus yang terjadi di masyarakat umum sehingga terjerat UU ITE dari seringkali memanfaatkan Media sosial sebagai berita hoax sehingga masuk ranah pidana, "jelasnya.

Masih menurut dia, ada cara membedakan hoax atau bukan dari banyaknya informasi yang tersebar di media sosial yang saat ini hampir masyarakat menggunakan. 

" Berita hoax dari pemilihan kata-kata janggal, seolah persuasif dan bahkan memaksa dengan menggunakan kata sebarkanlah, viralkanlah, dan sejenisnya, " tambahnya. 

Bahkan lebih jelasnya, judul berita biasanya ditulis dengan nada persuasif dengan sumber berita yang kurang familiar dan desain laman yang aneh. 

" Penggunaan huruf besar dan tanda seru, tidak jelas informasi soal waktu, dengan domain situs dan URL tidak benar dan kerap menggunakan blog gratisan, "ungkapnya.

Kontributor : Eko Dardirdjo ( JW PPMN Pemilu)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama