Jurnalis Warga Harus Mampu Menjadi Agen Perubahan dalam Pemilu

Pelatihan Hukum Pers, Pencegahan Berita Hoaks
dan Keamanan Digital - Dok Lukman

Brebes (cbm-news.com) - Jurnalis Warga harus menjadi agen perubahan dalam menginformasikan pemberitaan tentang pemilu di tahun 2024, mereka juga harus dibekali tentang hukum pers, termasuk pemahaman kode etik jurnalistik. 

Demikian disampaikan oleh Ismail Fuad dalam acara Pelatihan Hukum Pers, Pencegahan Berita Hoak dan Keamanan Digital yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) di Gedung Perpustakaan Rumah Waskita Literasi Desa Kedungtukang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Senin ( 25/04/2022). 

Ismail menjelaskan, ada pasal yang menjerat bagi warga jika dalam membuat dan mempublikasikan berita hoak atau berita bohong terutama UU tentang ITE, oleh karena itu sebaiknya dalam menulis berita atau mempublikasikan di media sosial untuk difilter dulu sebelum mau dipublikasikan.  

Sementara ditempat yang sama, Wakil Direktur Poltek Mitra Karya Mandiri (MKM) Ketanggungan Anton maulana ibrohim M.kom selaku narasumber menjelaskan bahwa sebagai jurnalis warga harus bisa membedakan berita hoax dengan mengfilter berita berita sebelum dipublikasi.

"Dalam penggunaan media sosial ada sisi positif dan negatifnya tergantung bagaimana individu itu menggunakan itu hal-hal yang baik atau sebaliknya," pungkasnya. 

Mafrikhah ( Kontritor PPMN untuk pemilu)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama