Wakro : Sekolah Pemilu Bisa Menjadi Prototype Sekolah Berbasis Kelompok atau Profesi Tentang Pemilu

 

Sekolah Pemilu bagi Jurnalis Warga - Dok Her

Brebes (www.cbm-news.com)  – Sekolah Pemilu bisa menjadi sebuah prototype sekolah berbasis kelompok atau profesi untuk mempelajari setiap tahapan dalam pemilu. Sekolah pemilu sangat menunjang pelaksanaan pemilu, mempersiapkan sejak awal agar semakin banyak masyarakat yang melek pemilu.

Disampaikan Wakro selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes dalam acara Sekolah Pemilu bagi jurnalis warga Kabupaten Brebes diselenggarakan oleh Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) Kabupaten Brebes , bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Brebes, Rabu (27/04/2022). Sekolah Pemilu ini akan coba dianalisis dan dicermati apakah hasilnya nanti akan seperti apa? Sekolah Pemilu ini akan coba disaampaikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah agar dikembangkan kepada 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, jelas Wakro.

Wakro menambahkan sekolah pemilu bisa menjadikan warga paham terkait tahapan, aturan, pengawasan, pelanggaran yang berpeluang terjadi pada pemilu. “Tiap Pemilu, dipastikan rentan terjadinya pelanggaran. Pelanggaran administrative, tindak pidana pemilu, pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya, dan pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan pemilu merupakan jenis-jenis pelanggaran pemilu,” tambah Wakro.

Penanganan pelanggaran pemilu tahapannya dimulai dari adanya laporan dari warga dan temuan dari penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu. Kemudian hasil laporan atau temuan akan dilakukan kajian, tahapan berikutnya adalah pleno nanti akan diidentifikasikan apakah masuk dalam sengketa, bukan pelanggaran, dan pelanggaran. Apabila masuk dalam pelanggaran kemudian dikelompokan kedalam 3 hal yaitu pidana, administrative, dan kode etik. Dan hasil akhirnya akan dilaporkan atau diteruskan kepada Sentra Gakkumdu.

Peran masyarakat dalam pengawasan pemilu adalah kader partisipatif dan pemantau pemilu. Pemantau pemilu harus memenuhi beberapa persyaratan seperti independent, mempunyai sumber dana yang jelas, teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantaunnya.  “Kabupaten Brebes pada pemilu 2019 belum ada Lembaga pemantau pemilu,” kata Wakro. Kontributor Her (JW PPMN)

Post a Comment

أحدث أقدم