Tiap Pemilu, Dipastikan Rentan Terjadi Pelanggaran


Sekolah Pemilu PPMN di Kantor Bawaslu Kab.Brebes (27/04/2022) - Dok Lukman


Brebes (cbm-news.com) - Kompetisi Politik menjadi rentan terjadinya pelanggaran terlebih lagi saat pemilu, sehingga diperlukan lembaga yang menjamin adanya pengawasan, disinilah badan pengawasan pemilu (bawaslu). Pengawasan ini untuk menjamin kualitas dan integrasi pemilu, tentunya perlu ada keterlibatan masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Wakro, S.IP dalam acara Sekolah Pemilu yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) Kabupaten Brebes di Meeting Bawaslu Brebes, Rabu (27/04/2022).

Lanjut Wakro, tugas Bawaslu untuk melaksanakan setiap tahapan, misalnya Setiap memilih di hari H, maka pemilih harus membawa E-KTP, terkadang saat pelaksanaan terjadi kemudian muncul SE, boleh surat keterangan domisili dan ragam lainnya. 

Bawaslu juga bisa melaporkan dugaan ke DKPP karena pelanggaran kode etik, termasuk jika ada pelanggaran politik uang saat pemilu. 

" Tugas Bawaslu juga mencegah terjadinya politik uang saat pemilu dan tugas lainya,  tegasnya. 

Mekanisme pelanggaran pemilu, wakro menjelaskan, ada pemetaan potensi kerawanan, menginformasikan pelanggaran, berkoordinasi dengan lembaga terkait atau pemerintah daerah.

" Indeks kerawanan pemilu akan dipetakan oleh Bawaslu tentunya dengan melihat indeks kerawanan Pemilu, dan peta kerawanan tertinggi itu di Jawa Tengah ada di Kabupaten Brebes," tambahnya. 

Hadir dalam pertemuan sekolah pemilu yakni Para Jurnalis Warga Brebes. 

(Bahrul Ulum - KJW PPMN) 


Post a Comment

أحدث أقدم