Warga Harus Paham Jenis Pelanggaran dan Pencegahan Pemilu

Sekolah Pemilu bagi Jurnalis Warga (Dok Raeko)

Brebes (cbm-news.com) - Masih banyak temuan-temua pelanggaran yang didapatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penyelenggaraan Pemilu, oleh karenanya warga harus paham jenis pelanggaran dan pencegahan pemilu, 

Menurut Wakro, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, pemilu merupakan kompetisi politik yang sangat rentan pelanggaran dengan berisiko terganggunya pelaksanaan pemilihan umum. 

" Jenis pelanggaran pemilu di bagi menjadi 4, yakni pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu, pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya dan pelanggaran terhadap etika penyelenggara,"ungkapnya saat di kantor Bawaslu Brebes dalam kegiatan sekolah pemilu yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), rabu (27/4). 

Dirinya menambahkan, sementara ini Kabupaten Brebes salah satu yang mempunyai Indeks kerawanan di Jawa Tengah. 

" Brebes ini dicap merah karena masih diangap tingkat kerawanan dan pelanggaran sangat tinggi," tambahnya. 

Masih menurut dia, adanya pelanggaran tentu ada pencegahan pemilu yang harus diperhatikan sehingga bisa menekan indeks pelanggaran yang ada saat tahapan penyelenggaraan pemilihan umum. 

" Pencegahan pelanggaran pemilu dimulai dari identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan, berkoordinasi dengan kementrian atau lembaga terkait atau juga  pemerintah daerah dan juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu," jelasnya. 

Bahkan, pencegahan bisa dilakukan oleh masyarakat itu sendiri termasuk beberapa tempat yang tidak boleh dilakukan untuk kegiatan kampanye yang menimbulkan pelanggaran proses pemilu. 

" Salah satu contoh masyarakat melihat di masjid ternyata ada kegiatan pelanggaran sehingga sebagai masyarakat sendiri bisa menegur agar tidak dilaksanakan di tempat masjid tersebut,"pungkasnya.

(Eko Dardirjo - JW PPMN) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama