Keterwakilan Caleg Perempuan Saat Pemilu Minimal 30 Persen


Brebes (cbm-news.com) - Keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen disetiap Dapil dan nomor urut disetiap Dapil di nomor urut  tiga untuk caleg perempuanya, akibat kebijakan ini, ada beberapa partai yang gagal mengajukan calegnya di suatu Dapil mapun secara keseluruhah, karena kurangnya caleg perempuan. 

Sedangkan Pemilu 2024 digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 sesuai dengan SK KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta Anggota DPRD. Surat itu ditandatangani Ketua KPU Ilham Saputra, Senin (31/1/2022)

Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi pada acara Pelatihan Jurnalistik dan Pemantauan Pemilu Kabupaten Brebes, di Aula KPU Brebes, Rabu (30/03/2022).

Hingga sekarang, lanjut riza, sudah ada 75 partai politik sudah terdaftar di kemenkumham, verifikasi partai politik terdiri dari administrasi dan verifikasi faktual.

 " Verifikasi faktual itu KPU mendatangi anggota tersebut untuk diklarifikasi, apakah memang benar-benar menjadi anggota Partai Politik tersebut atau tidak," tambahnya. 

Lanjut Riza, Pastikan jangan sembarangan menyerahkan KTP Bapak/Ibu jika diminta KTP dari salah satu parpol, khawatir disalahgunakan, apalagi masuk dalam pengurus partai, khawatir tidak masuk, lalu dipartai tersebut muncul namanya.

Untuk Wakil Rakyat Kabupaten Brebes , yang duduk di DPRD masih diangka 50 kursi,  jika penduduk mencapai 3 juta ke atas maka kursinya bisa 55 kursi, sedangkan untuk Penduduk Kabupaten Brebes itu ada 1.8 juta maka hanya ada 50 kursi. 

Syarat caleg mininal 21 tahun saat daftar di KPU Brebes, maka boleh menjadi calon legislatif, minimal pendidikan SMA/SMK/MA dan sederajat dan syarat lainnya bisa dilihat di website KPUD Brebes. 

Kampanye terbuka ditiadakan untuk pemilu yang lalu, sementara untuk tahun 2024 belum ada informasi untuk pelaksanaan kampanye terbuka, apakah nanti dibatasi atau nanti ada mekanisme lain,  karena masih situasi pandemi covid-19.

PNS yang mau Caleg, maka dalam aturan harus pensiun dulu, atau mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali, Caleg juga tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah. 

Kontributor : Bahrul Ulum KJW PPMN 



Post a Comment

أحدث أقدم